JAKARTA, WB – Berbeda dengan Pemkot Tangerang, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) malah mengizinkan penjualan minuman beralkohol di minimarket seluruh Jakarta, namun tentunya dengan kadar alkohol yang kecil.
Pernyataan Basuki ini untuk menanggapi interupsi anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI, Tubagus Arif, yang tidak menyetujui penjualan minuman keras (miras) di minimarket.
“Terkait minimarket yang beroperasi 24 jam, dapat saya jelaskan bahwa kebijakan penjualan miras di minimarket di DKI Jakarta dilakukan dengan sangat ketat dan selektif, yaitu dengan kadar alkohol lima persen,” kata Ahok di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Namun, untuk penjualan minuman beralkohol ini rupanya ada syarat. Selain karena kadar, penjualannya pun harus jauh dari tempat ibadah. Dan untuk setiap pembelinya, hanyalah yang berusia di atas 18 tahun.
“Konsumen harus berusia 18 tahun ke atas serta minimarket harus dilengkapi dengan CCTV (kamera pengawas),” kata Basuki.[]