JAKARTA, WB – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur untuk kedua kalinya, pasca dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) tentang persetujuan pengunduran diri Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Oktober kemarin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH-KLN) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan jika posisi Ahok sebagai (Plt) Gubernur hanya sebulan, setelah itu, akan resmi menjadi Gubernur.
“Satu bulan sejak tanggal 16 Oktober, ya paling tanggal 16 November beliau harus sudah dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta,” kata Heru kepada wartawan, Jumat (17/10/2014).
Dikatakan Heru, hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014. Ia berharap pelantikan Ahok bakal berjalan dengan lancar.
“Nanti kita lihatlah mudah-mudahan sesuai dengan yang ada di undang-undang,” ucapnya.
Keppres Nomor 98/T/2014 tentang persetujuan pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta telah diterbitkan pada 16 Oktober kemarin. Hal ini dilakukan agar posisi Gubernur tidak kosong. []