JAKARTA, WB – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mendesak Komisi III DPR harus segera melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebelum 20 April.
“Kalau Komisi III DPR belum selesai fit and proper test, maka otomastis usulan Presiden Joko Widodo (melakukan pengusungan Badrodin Haiti sebagai Kapolri) sudah diterima, dan dapat dipastikan 20 April sudah punya Kapolri baru,” terang Agus di Gedung DPR, Senayan, Senin (13/4/2015).
Wakil Ketua Partai Demokrat tersebut juga menjelaskan, Komisi III DPR memang harus melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan maksimal 20 hari, lantaran sudah diamanatkan di dalam Undang-Undang (UU) Polri Nomor 2 Tahun 2002.
“Sesuai UU Kapolri DPR hanya diperlukan waktu 20 hari, itu 20 hari kerja, jadi reses enggak dihitung, dan jatuhnya itu 20 April, sehingga 20 April sudah ada Kapolri yang sudah ditetapkan,” jelasnya. []