JAKARTA, WB – Kepolisian RI resmi menetapkan dua tersangka yakni AK dan N dalam peristiwa intoleran di distrik Karubaga, Tolikara, Papua (17/7). Mereka diyakini dari pihak Gereja Injili Di Indonesia (GIDI). Namun keduanya belum dilakukan penahanan.
“Sementara sudah baru dua orang dari pihak masyarakat sana, pegawai lah di sana kalau gak salah pegawai bank,” tutur Kapolri Badrodin Haiti seperti dikutip dari laman Setkab.
Sebelumnya, petugas telah memerikasa sedikitnya 37 orang saksi dari insiden tersebut. Untuk kedua tersangka, lanjut Badrodin tidak ada kaitannya dengan surat edaran yang ramai dibicarakan sebagai pemicu terjadinya insiden saat solat Idul Fitri 1436H, di Tolikara itu.
Lebih jauh Kapolri menjelaskan, ada dasarnya, dan ada alat buktinya kenapa kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka. “Sangkaannya bisa melakukan perusakan, bisa melakukan kekerasan penganiayaan, bisa juga melakukan penghasutan,” imbuh dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 160 KUHP.
Terkait kemungkinan terulangnya kembali insiden di Tolikara, Kapolri Jenderal Badrodin mengingatkan, bahwa masyarakat setempat sendiri sudah menyatakan ikrar damai. []