Mbah WP
Mbah WP
NASIONAL

Kontroversi Instruksi “Siaga 1” Panglima TNI: Koalisi Sipil Sebut Berpotensi Inkonstitusional

×

Kontroversi Instruksi “Siaga 1” Panglima TNI: Koalisi Sipil Sebut Berpotensi Inkonstitusional

Share this article

Wartabuana.com — Keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengeluarkan instruksi “Siaga 1” bagi prajurit TNI memicu perdebatan di ruang publik. Kebijakan yang tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 tersebut mendapat kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang menilai langkah tersebut berpotensi tidak sejalan dengan konstitusi dan prinsip supremasi sipil.

Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai respons atas meningkatnya dinamika geopolitik global, khususnya dampak dari serangan Amerika Serikat terhadap Iran yang dikhawatirkan berimbas pada stabilitas keamanan dalam negeri.

Dalam telegram itu, Panglima TNI memerintahkan sejumlah langkah kesiapsiagaan bagi prajurit, termasuk pengamanan ketat terhadap objek vital transportasi seperti stasiun kereta, terminal, pelabuhan, hingga bandara.

Namun, langkah tersebut dinilai sejumlah organisasi masyarakat sipil sebagai kebijakan yang melampaui kewenangan Panglima TNI.

Dinilai melampaui kewenangan konstitusional

Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan bahwa pengerahan kekuatan militer, termasuk dalam kondisi siaga tinggi, seharusnya berada di tangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 10 UUD NRI 1945 yang menegaskan Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Selain itu, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI juga menyatakan bahwa kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada pada Presiden.

Menurut koalisi, penilaian terhadap situasi nasional dan dinamika geopolitik yang berpotensi memerlukan pengerahan militer semestinya dilakukan oleh Presiden bersama DPR sebagai representasi rakyat.

TNI adalah alat pertahanan negara yang menjalankan kebijakan pertahanan yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, penilaian situasi yang berujung pada pengerahan militer tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh Panglima TNI,” demikian pernyataan koalisi.

Dinilai belum ada urgensi status siaga

Koalisi juga menilai situasi keamanan nasional saat ini masih berada dalam kondisi terkendali oleh pemerintah sipil dan aparat penegak hukum.

Menurut mereka, belum terdapat eskalasi ancaman nyata terhadap kedaulatan negara yang memerlukan pelibatan militer dalam status siaga satu.

Dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP), pelibatan TNI seharusnya menjadi pilihan terakhir atau last resort, yakni ketika kapasitas lembaga sipil tidak lagi mampu menangani situasi yang terjadi.

Pelibatan militer seharusnya dilakukan setelah mekanisme sipil tidak lagi memadai. Dalam kondisi saat ini, indikator tersebut dinilai belum terpenuhi,” ujar koalisi.

Koalisi minta Presiden dan DPR evaluasi

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden dan DPR untuk segera mengevaluasi dan mencabut telegram Panglima TNI tersebut.

Jika kebijakan tersebut dibiarkan tanpa evaluasi, koalisi menilai langkah tersebut berpotensi memunculkan kekhawatiran publik terkait penggunaan kekuatan militer dalam konteks politik domestik.

Koalisi juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi, di mana militer berada di bawah kontrol pemerintahan sipil.

Presiden dan DPR perlu segera memerintahkan pencabutan telegram tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan konstitusi,” tegas koalisi.

Didukung puluhan organisasi masyarakat sipil

Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari berbagai organisasi yang meliputi: Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, Centra Initiative, ICW, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, SETARA Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, De Jure, Raksha Initiative, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), LBH Medan serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

Koalisi menilai penguatan tata kelola sektor keamanan dan penghormatan terhadap prinsip konstitusi merupakan hal penting untuk menjaga demokrasi dan stabilitas nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *