Mbah WP
Mbah WP
NASIONAL

KKP Segel 6 Perusahaan di Pantura Tegal: Tanpa Izin Ruang Laut, Aktivitas Langsung dihentikan!

×

KKP Segel 6 Perusahaan di Pantura Tegal: Tanpa Izin Ruang Laut, Aktivitas Langsung dihentikan!

Share this article

Wartabuana.com —  Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan sikap tanpa kompromi dengan menghentikan sementara operasional enam perusahaan di kawasan Pantai Utara (Pantura) Tegal, Jawa Tengah, akibat pelanggaran izin pemanfaatan ruang laut.

Langkah tegas: pelanggaran izin langsung ditindak

Penindakan dilakukan pada 1–2 April 2026 setelah ditemukan bahwa enam entitas usaha tersebut memanfaatkan ruang laut seluas 3,75 hektare tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk zero tolerance terhadap praktik usaha yang mengabaikan aturan dan daya dukung lingkungan.

Ini peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan regulasi,” tegasnya.

Mayoritas perusahaan galangan kapal, satu tambak udang

Dari enam perusahaan yang ditindak, lima di antaranya bergerak di sektor galangan kapal, sementara satu lainnya merupakan usaha budidaya tambak udang.

Temuan ini menunjukkan bahwa pelanggaran tidak hanya terjadi di satu sektor, melainkan lintas jenis usaha yang memanfaatkan kawasan pesisir.

Melanggar UU Cipta Kerja dan aturan tata ruang

KKP menyebut aktivitas keenam perusahaan tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku, termasuk:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang

Tanpa PKKPRL, setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut dianggap ilegal dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Bukan penutupan permanen, tapi peringatan keras

Meski terlihat tegas, KKP menegaskan bahwa penyegelan ini bersifat sementara dan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

Perusahaan masih diberi kesempatan untuk melengkapi perizinan sebelum dapat kembali beroperasi.

Silakan lanjut usaha setelah izin lengkap. Tapi selama belum, harus berhenti,” ujar Ipunk.

Pengawasan diperketat, pelanggar diancam sanksi lanjutan

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, telah menginstruksikan pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal selama masa penghentian.

Pihaknya juga memberi peringatan keras agar pelaku usaha tidak mencoba beroperasi secara diam-diam.

Bagian dari strategi ekonomi biru berkelanjutan

Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan pentingnya penegakan aturan dalam mewujudkan konsep ekonomi biru.

Konsep ini menuntut keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan laut—dua hal yang tak bisa dipisahkan dalam pembangunan pesisir.

Analisis: sinyal kuat bagi pelaku usaha pesisir

Penindakan di Pantura Tegal menjadi sinyal jelas bahwa pemerintah tidak lagi mentoleransi praktik “jalan dulu, izin belakangan”.

Di sisi lain, pendekatan restoratif memberi ruang bagi pelaku usaha untuk tetap beroperasi secara legal, sekaligus mendorong tata kelola yang lebih tertib dan berkelanjutan.

(Ib / artwork: Ist)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *