WARTABUANA —Musisi sekaligus penyanyi Sang Alang berharap RUU Permusikan yang saat ini sedang diajukan oleh DPR, dibatalkan. Karena menurutnya isi RUU tersebut sama sekali tidak berpihak kepada musisi.
Sang Alang menganggap banyak pasal dari RUU Permusikan justru bertentangan dengan jiwa dan sifat kesenian yang bebas berekspresi sepanjang tidak melanggar norma yang berlaku di masyarakat. “Justru membelenggu kebebasan berekspresi. Sebagai musisi saya sangat prihatin dan bertanya sebenarnya apa sih tujuan dibuatnya RUU Permusikan ini? Mau melindungi kok malah membatasi. Apalagi ada ketentuan soal sertifikasi segala,” tambah Alang.
Pencipta sekaligus penyanyi lagu fenomenal “Ganti Presiden” ini memberi contoh dirinya jika mengikuti RUU Permusikan maka harus memiliki 4 sertifikat. “Satu sertifikat sebagai Pencipta, Lalu sebagai Penyanyi, Kemudian sebagai penata musik, dan juga sebagai distributor. Ini jelas membingungkan, “ ujarnya.
Pertanyaan berikutnya, lanjut Sang Alang yang sudah bermusik sejak tahun 1990 an ini, siapa yang harus menguji dan memberikan sertifikat. Artinya harus ada lembaga yag mengurusnya. “Nah pengujinya siapa. Siapa yang menentukan atau menguji sang penguji,” tambahnya.
Sementara itu Pitra Nasution yang menjadi Penasehat Hukum dari Sang Alang mengatakan bahwa RUU Permusikan justru banyak bertentangan dengan UUD 45 yang menjadi dasar dari segala dasar sumber hukum atau UU di Indonesia.
“Saya baca dan telaah ternyata RUU Permusikan kok bertentangan dengan UUD 45 terutama pasal 28C. Padahal seharusnya setiap UU yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan semangat UUD 45,” kata Pitra.
Ia lantas memberi pasal dari RUU permusikan yang bertentangan, misalnya pasal 32 yang berbunyi ‘Untuk diakui sebagai profesi, pelaku musik yang berasal dari jalur pendidikan atau otodidak harus menguji kompetensi’.
“Ini bertentangan dengan UUD pasal 28 C yang berbunyi ‘Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejehateraan ummat manusia,” paparnya.
Pitra menambahkan masih banyak pasal pasal RUU Permusikan yang bertentangan dengan UUD 45, hingga harus dibatalkan atau direvisi habis habisan. “Sebab jika tidak RUU yang bakan jadi UU ini justru banyak merugikan mereka yang memilih music sebagai jalan hidupnya,” kata Pitra.
Sang Alang menambahkan bahwa persoalan para seniman itu sudah cukup diatur oleh beberapa undang-undang yang sudah ada. Maka, RUU Permusikan tidak perlu lagi. “Banyak hal yang sebetulnya sudah diatur dengan UU, ada UU HAKI/UU Hak Cipta, ada juga UU kebudayaan. Itu sudah berbicara banyak tentang seni musik. Jadi, apa urgensinya membuat RUU Permusikan,” tambah Sang Alang.
Sambil menantikan sikap para pengusul RUU Permusikan, Sang Alang mengatakan kenapa tidak dibuat saja aturan yg kuat utk melindungi karya cipta para musisi, dengan memberikan sanksi berat pada pelanggaran dalam hak cipta, hak tayang, dan hak siar. Jika aturan ini diperkuat maka ujung- ujungnya nya adalah kesejahteraan bagi mayarakat musik Indonesia,” harapnya. []