JAKARTA, WB- Gatot Bramajamusti dan istrinya Dewi Aminah dijadikan tersangka. Polisi tidak hanya menemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi saja, namun ketika polisi mengledah di rumah Gatot Brajamusti, Senin (29/9/16) polisi menemukan senjata api jenis glock 26, jenis walther serta satu sangkur holder.
Kini Gatot ditahan dan diserahkan penyelidikannya ke Direktorat Narkoba Polda NTB. Untuk masalah kepemilikan sabu ia akan dikenakan pidana melanggar pasal 112 ayat 1 dengan ancaman 4-12 tahun atau denda Rp 800 juta atau Rp 8 miliar.
“Yang bersangkutan memiliki dan menguasai narkoba. Melanggar UU Narkotika,” Kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti, Kamis (1/9/2016).
Namun untuk masalah kepemilikan senjata api maka, Gatot akan dikenakan hukuman seumur hidup.
“Untuk senjata api dan amunisi kekuasaan tanpa hak atau ilegal, dikenakan Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan pidana hukuman mati dan atau hukuman seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” kata Kombes Pol Awi Setiono, Kabid Humas Polda Metro Jaya. []