Wartabuana.com | Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Rien Wartia Trigina alias Erin Wartia dan mantan asisten rumah tangganya, Herawati, memasuki babak baru. Pihak Erin kini mengadukan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Laporan tersebut telah disampaikan sejak 27 Agustus 2026. Kuasa hukum Erin, Misyal B. Achmad, menjelaskan laporan dibuat karena pihaknya menilai keterlibatan Rieke saat mendampingi Herawati dalam proses pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan telah melampaui batas kewenangannya sebagai anggota legislatif.
“Kami juga telah membuat laporan ke MKD terkait Saudari Rieke Diah Pitaloka yang menurut kami telah melakukan langkah-langkah yang tidak pada tempatnya, mungkin ya overlap,” ujar Misyal di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
Kuasa Hukum Erin Soroti Pendampingan Rieke
Sebelumnya, Rieke memang menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus dugaan kekerasan terhadap Herawati. Ia bahkan hadir mendampingi Herawati ketika menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Juli 2026.
Menurut Misyal, pihaknya menilai seorang anggota DPR seharusnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kesetaraan di hadapan hukum.
Ia juga menyebut kehadiran Rieke bersama pelapor saat menemui penyidik dikhawatirkan memengaruhi proses penyidikan maupun persepsi publik terhadap Erin. Namun, hal tersebut merupakan penilaian dari pihak Erin, bukan kesimpulan hukum mengenai adanya intervensi.
“Klien kami merasa tervonis sebelum adanya peradilan. Publik menyudutkan, nama baiknya pun tercemar,” kata Misyal.
Di sisi lain, perkara dugaan penganiayaan tersebut masih berproses di kepolisian. Pihak Erin menyatakan kooperatif dan telah menyerahkan rekaman CCTV kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebagai bagian dari bukti yang menurut mereka dapat membantah tuduhan terhadap Erin.
Pihak Erin berharap MKD menindaklanjuti laporan tersebut dan proses hukum terhadap dugaan penganiayaan dapat berjalan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.













