WARTABUANA – Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Sugiman, dalam kasus pembangunan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2, tahun 2021 di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri atau PT CPM, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang pada Rabu (29/11/2023), dengan agenda pembacaan Nota Keberatan atau Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa.
Menurut kuasa hukum terdakwa Dr. H. Endang Hadrian, S.H., M.H. eksepsi tersebut merupakan tanggapan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya yang mendakwa Sugiman telah melakukan perbuatan melawan hukum, berupa meminjam nama PT Arkindo untuk digunakan mengikuti lelang di PT PCM dan memasukan data-data yang tidak benar dalam dokumen penawaran lelang tersebut.
Dalam Eksepsinya, Endang Hadrian menyampaikan bahwa, pihak yang meminjam nama PT. Arkindo untuk mengikuti lelang proyek pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2, tahun 2021 di PT PCM adalah Jhony Husban.
Hal ini terbukti, dalam Perjanjian Kerja Sama Proyek Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Akses Pelabuhan Warnasari PT. PCM Tahap II tanggal 22 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Terdakwa Ir. Tb. Abu Bakar Rasyid selaku Direktur Utama PT. Arkindo dengan saksi Jhony Husban.
Jadi menurut Endang Hadrian, karena pihak yang meminjam nama PT. Arkindo untuk mengikuti lelang adalah Saksi Jhony Husban, maka yang harusnya jadi terdakwa adalah Jhony Husban, bukan Sugiman.
Endang Hadrian juga menyampaikan bahwa, pihak yang memasukan data yang tidak benar dalam dokumen penawaran lelang adalah Jhony Husban. Dia juga yang berperan aktif membuat dan mengirim dokumen administrasi penawaran lelang tersebut ke PT. PCM. Dan hal ini diakui Jhony Husban juga dalam surat Dakwaan Penuntut Umum pada halaman 10, paragraf kedua dan ketiga.
Saat ditemui usai sidang, Endang Hadrian memaparkan bahwa, dalam persidangan Eksepsi tadi, telah terungkap bahwa, perkara korupsi ini masih sangat prematur dan terkesan dipaksakan, karena perkara ini didasarkan pada adanya perkara wanprestasi atas Perjanjian Kontrak Nomor : 003/HK–PCM/I/2021 tanggal 20 Januari 2021 antara PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri dengan PT. Arkindo–PT. Marina Cipta Pratama KSO yang telah dimenangkan oleh PT. Arkindo–PT. Marina Cipta Kreasi KSO berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang No. 121/Pdt.G/2023/PN.Srg tanggal 12 April 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 175/PDT/2023/PT.BTN tanggal 20 Juli 2023 yang saat ini sedang tahap pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung. Jadi seharusnya Jaksa Penuntut Umum menunggu perkara Perdatanya diselesaikan terlebih dahulu sampai ada Putusan Pengadilan Perdata yang berkekuatan hukum tetap.
Endang Hadrian juga menyampaikan, dipersidangan sudah terungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.001.544.764,- yang didakwakan Penuntut Umum juga masih premature, karena dalam surat dakwaan tidak disebutkan lembaga apa yang menyatakan kerugian keuangan Negara tersebut.
Sementara Undang-undang BPK dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016, jelas mengatakan bahwa, Lembaga Negara yang berwenang menghitung dan menyatakan ada atau tidak adanya kerugian negara itu Badan Pemeriksa Keuangan dan bukan Lembaga lain.
Endang Hadrian berharap, Majelis Hakim bisa cermat dan bijaksana dalam melihat fakta yang terungkap dalam sidang eksepsi ini, karena putusan Perdata PN Seerang No. 121 tahun 2023 dalam pertimbangan hukumnya jelas menyatakan, perkara pidana ini seharusnya menunggu putusan perdata inkracht. Apabila tetap dilanjutkan, akan terkesan jadi perkara yang dipaksakan.[]