WASHINGTON – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) yang dipimpin Partai Demokrat pada Kamis (20/5) dengan selisih tipis mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) anggaran belanja senilai 1,9 miliar dolar AS (1 dolar AS = Rp14.373) yang ditujukan untuk meningkatkan keamanan gedung Capitol.
Pemungutan suara itu berakhir dengan hasil 213-212. Tiga anggota dari Partai Demokrat dan seluruh anggota dari Partai Republik yang hadir memilih “tidak”.
Undang-undang tersebut difokuskan pada upaya perbaikan dan pembangunan kembali infrastruktur fisik kompleks gedung Capitol, serta pendanaan pasukan keamanan tambahan, menurut laporan The Hill.
Sebanyak 40 juta dolar AS akan dialokasikan untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi di gedung Capitol akibat serangan pada Januari lalu, sementara sekitar 529 juta dolar AS dalam RUU itu akan digunakan untuk meningkatkan keamanan gedung, termasuk dana untuk memperkuat pintu dan jendela, memperluas area pemeriksaan, menambah kamera keamanan, dan membangun sistem pagar retractable, kata laporan itu.
RUU tersebut juga akan mengalokasikan 8,6 juta dolar AS untuk kamera tubuh Kepolisian Capitol dan 2,6 juta dolar AS untuk peningkatan perangkat pengendali kerusuhan.
Lima orang, termasuk seorang petugas polisi Capitol, tewas dalam kerusuhan ketika para pendukung mantan presiden Donald Trump menyerang gedung tersebut. Dua petugas polisi lain yang bertugas pada hari itu kemudian meninggal karena bunuh diri. Lebih dari 400 orang telah ditangkap dan didakwa melakukan kejahatan terkait serangan ke gedung Capitol. [Xinhua]