BANDAR SERI BEGAWAN – Pemerintah Brunei mengumumkan aturan jaga jarak sosial yang lebih ketat setelah negara itu melaporkan delapan kasus baru COVID-19 pada Sabtu (7/8), termasuk tujuh kasus penularan lokal dan satu kasus impor.
Ketujuh kasus lokal tersebut merupakan yang pertama dilaporkan sejak 6 Mei 2020.
Menurut Kementerian Kesehatan Brunei, langkah pengendalian ini diterapkan kembali selama dua pekan dengan pemberlakuan segera, seperti penutupan tempat-tempat keagamaan, sekolah beralih ke sistem pembelajaran daring, larangan makan di tempat untuk restoran, dan penutupan fasilitas olahraga di dalam dan luar ruangan, serta pusat rekreasi dan bioskop.
Sementara itu, untuk mengatasi kekhawatiran penyebaran varian Delta di seluruh dunia, termasuk di Brunei, Kementerian Kesehatan mewajibkan pemakaian masker setiap saat, terutama di dalam ruangan atau di tempat ramai, dan harus menutupi bagian hidung dan mulut. Arahan ini berlaku untuk semua individu terlepas dari status vaksinasi mereka.
Dengan tambahan delapan kasus yang dilaporkan pada Sabtu, jumlah kasus COVID-19 di Brunei kini naik menjadi 347.
Menurut Kementerian Kesehatan Brunei, lima dari tujuh kasus penularan lokal tersebut tidak memiliki riwayat bepergian ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir, dan terkait dengan sebuah pusat pemantauan di Brunei.
Sementara dua kasus lokal lainnya tidak diketahui asal penularannya. Keduanya menunjukkan gejala ringan dan tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri.
Satu kasus impor adalah seorang pria berusia 37 tahun yang tiba di negara itu pada 30 Juli dari Timur Tengah melalui Kuala Lumpur, Malaysia.
Pihak kementerian mengatakan bahwa pelacakan kontak untuk kasus-kasus baru itu hingga ini masih dilakukan. [Xinhua]