KUALA LUMPUR – Bank Negara Malaysia (BNM) dan Bank Indonesia (BI) pada Senin (2/8) mengumumkan perluasan kerangka penyelesaian transaksi ringgit-rupiah.
BNM mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa kerangka yang diperluas itu saat ini mencakup investasi langsung, pendapatan dan transfer, selain perdagangan, sebagai transaksi dasar yang memenuhi syarat.
Hal tersebut juga mencakup perluasan pengguna kerangka yang memenuhi syarat, seperti individu, dan fleksibilitas kebijakan valuta asing tambahan, seperti persyaratan dokumentasi yang lebih sederhana, guna memfasilitasi operasionalisasi kerangka kerja tersebut.
“Perluasan ini, yang akan berlaku efektif mulai hari ini (2 Agustus), merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memfasilitasi penggunaan mata uang lokal yang lebih luas untuk penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara Malaysia dan Indonesia,” kata BNM.
Kerangka transaksi itu diluncurkan kali pertama pada 11 Desember 2017 sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara BNM dan BI yang ditandatangani pada 23 Desember 2016.
Mengingat perluasan tersebut, BNM dan BI juga telah menunjuk bank-bank komersial tambahan yang memenuhi syarat di kedua negara untuk mendukung operasionalisasi kerangka penyelesaian transaksi ringgit-rupiah yang diperluas.
“Secara umum, bank-bank yang ditunjuk dianggap berpengalaman dalam memfasilitasi perdagangan dan investasi langsung antara kedua negara, memiliki basis pelanggan yang luas dan telah menjalin hubungan bisnis yang kuat dengan bank-bank di negara rekanan,” kata BNM. [Xinhua]