BANDAR SERI BEGAWAN – Umat Islam di Brunei menunaikan hari pertama puasa di bulan suci Ramadan pada Rabu (14/4) seiring terkendalinya pandemi COVID-19 di negara itu.
Puasa harian ini dimulai saat subuh sebelum matahari terbit dan berakhir saat matahari terbenam.
Dua belas meriam ditembakkan di Taman Haji Sir Muda Omar Ali Saifuddien di ibu kota Bandar Seri Begawan, yang menandai dimulainya bulan puasa.
Tidak seperti pelaksanaan tahun lalu yang menutup semua pasar Ramadan akibat wabah COVID-19, seiring Brunei berhasil mengendalikan epidemi tersebut, pasar Ramadan dibuka kembali di beberapa lokasi di seluruh penjuru negeri. Para penjual menawarkan kue khas Melayu, barbekyu, berbagai minuman, dan makanan kaum Muslim lainnya, menarik banyak orang dari semua kelompok etnis.
“Ini kabar gembira bagi umat Islam di negeri ini, khususnya agar dapat menjalankan kewajiban puasa di lingkungan yang nyaman, yang juga menjadi berkah bagi Brunei,” ujar Sultan Brunei Haji Hassanal Bolkiah dalam pidatonya yang disiarkan secara nasional sebelum menyambut hari pertama Ramadan.
Sang sultan menyerukan agar pengawasan prosedur operasional standar (SOP) yang digariskan oleh pihak berwenang untuk dilanjutkan, seraya menambahkan bahwa sangat penting untuk tidak “mengabaikan langkah pencegahan, selama diperlukan.”
“Semua kegiatan sehari-hari harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, termasuk berkumpul, berekreasi dan berbelanja. Jika SOP-SOP itu wajib dipatuhi, maka SOP-SOP itu pun wajib dijalankan. Kita harus melanjutkan tatanan normal baru (new normal) demi tujuan keselamatan dan kesehatan, khususnya dalam menunaikan ibadah puasa,” ujarnya.
Brunei melaporkan dua kasus baru terkonfirmasi COVID-19 pada Rabu (13/4), sehingga total kasus nasional menjadi 221. Kedua kasus ini sedang dirawat dan dipantau di Pusat Isolasi Nasional dengan 10 kasus aktif lainnya, yang semuanya dalam kondisi stabil.
Sebanyak 80 kasus impor terkonfirmasi sejak kasus penularan lokal terakhir pada 6 Mei 2020. Brunei mencatatkan 343 hari tanpa kasus infeksi COVID-19 lokal.
Sejauh ini, Brunei melaporkan tiga kematian dan 206 pasien telah pulih dari COVID-19.
Selama bulan Ramadan, restoran-restoran lokal diwajibkan untuk tidak melayani pelanggan yang bersantap di siang hari berdasarkan hukum setempat. Pelanggar akan diadili karena tidak menghormati bulan suci Ramadan.
Mengonsumsi makanan, minum dan merokok di tempat umum pada siang hari juga merupakan pelanggaran hukum, di mana pelanggarnya dapat diadili.
Namun, umat selain Islam dapat membeli makanan cepat saji yang dibawa pulang (takeaway) di restoran atau rumah makan.
Koresponden Kantor Berita Xinhua melaporkan dari Bandar Seri Begawan. (XHTV)