Wartabuana.com | Nama Bebizie Sri Mulyati kembali menjadi sorotan setelah KPK mengungkap adanya dugaan aliran uang kepada anggota DPRD DKI Jakarta tersebut dalam pengembangan kasus gratifikasi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Bebizie Berkomitmen Kembalikan Uang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Bebizie telah menyatakan komitmen untuk mengembalikan uang yang diduga diterimanya dari PT Bara Kumala Sari (BKS). Namun, hingga Rabu (19/8/2026), uang tersebut belum dikembalikan.
“Yang bersangkutan juga sudah berkomitmen,” ujar Budi.
KPK menduga aliran uang tersebut bukan berkaitan dengan aktivitas Bebizie sebagai penyanyi. Penyidik masih mendalami nominal, tujuan pemberian, serta hubungan uang itu dengan perkara yang sedang diusut.
Sebelumnya, Bebizie mengaku diperiksa terkait aktivitasnya sebagai penyanyi pada 2017-2018 di Kalimantan Timur. Ia menyebut pernah diundang perusahaan untuk mengisi acara dan meyakini pembayaran yang diterimanya merupakan honor menyanyi.
KPK Telusuri Kaitan dengan Kasus Rita Widyasari
KPK menilai pengembalian uang dapat menjadi salah satu petunjuk penting untuk mengonfirmasi keterkaitan penerimaan tersebut dengan perkara.
Kasus ini merupakan pengembangan dugaan gratifikasi berdasarkan produksi batu bara yang menjerat Rita Widyasari. KPK kemudian menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sari.
Meski ada komitmen pengembalian, proses hukum tetap berjalan. Penyidik masih menelusuri asal-usul uang, motif pemberian, serta hubungan transaksi tersebut dengan dugaan gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara.













