JAKARTA, WB – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini mencatat bahwa terdapat 139 Peraturan Daerah (Perda) yang telah dikembalikan ke daerah masing-masing karena tidak sesuai dengan sejumlah peraturan perundang-undangan.
“Kami mengembalikan 139 Perda Provinsi, Kabupaten maupun Kota. Itu alasannya karena macam-macam,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Rabu (20/5).
Selain bertentangan, lanjut Tjahjo, dengan undang-undang yang berada di atasnya, pengembalian juga dilakukan karena dinilai ada beberapa pasal dalam perda-perda tersebut yang diskriminatif.
“Kami mengingatkan, Indonesia itu negara majemuk. Kecuali terkait keistimewaan,” ujar Tjahjo.
Ia berharap dengan langkah yang ditempuh Kemendagri, daerah dapat lebih baik lagi dalam menyusun Perda. Khususnya, agar dengan keberadaan peraturan, pembangunan di daerah makin berjalan dengan baik.[]