JAKARTA, WB – Panitia Kerja Komisi II DPR, memberikan tiga rekomendasi untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Salah satu rekomendasi itu adalah apabila ada partai yang keabsahannya tengah digugat maka KPU akan mengambil putusan pengadilan yang digunakan sebagai acuan untuk menentukan yang berhak ikut pilkada.
Melihat hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar pimpinan Agung Laksono, Leo Nababan mengkritik kebijakan tersebut.
“KPU harus tegas, jangan terbawa arus. Jangan tabrak undang-undang. Komisi II DPR RI oke sepaka, tapi saya minta dikembalikan ke Undang-Undang saja. Jangan dipelintir,” ujar Leo, Senin (27/4/2015).
Alasan kritikan Leo lantaran rekomendasi Panja Komisi II DPR itu bertentangan dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik.
Dia menjelaskan jika putusan yang jadi acuan adalah PTUN maka hal ini mesti dilihat secara obyektif dan perlu dikritisi. Menurutnya mengacu Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 perubahan Undang-Undang Nomor 2/2008 tentang Partai politik, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. Adapun PTUN sifatnya tak termasuk dalam penyelesaian konflik kepengurusan partai.
“Menurut undang-undang, PTUN kan tidak termasuk yang berwenang untuk putusan partai. Ini sudah ada putusan Mahkamah Partai yang absolut, final dan mengikat,”kata Leo.[]