JAKARTA, WB – Panitia hak angket menyebut ada pelanggaran undang-undang dan etika yang dilakukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait penyerahan draf rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) ke Kemendagri yang diduga bukan hasil pembahasan dengan DPRD.
“Menurut kajian sementara, ada pelanggaran yang dilakukan Gubernur. Itu berdasarkan masukan dari para pakar. Pelanggarannya ada dua, undang-undang dan etika (perilaku Ahok),” kata Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik, di Gedung DPRD DKI, Senin (30/3/2015).
Taufik menyatakan, hasil angket akan diumumkan secara resmi pada sidang paripurna yang kemungkinan besar akan dilaksanakan para pekan ini.
“Lanjut ke HMP (hak menyatakan pendapat) atau tidak. Nanti diputuskan saat rapat paripurna,” ujarnya. []