JAKARTA, WB – Tindakan Kapolsek Gambir AKBP Susatyo Purnomo Condro memborgol anak buahnya di tiang bendera mendapat tanggapan pro dan kontra. Indonensia Police Watch menilai tindakan itu tidak manusiawi.
Sabtu (28/3/2015) lalu Susatyo menghukum Brigadir Kepala (Bripka) SW, anggota Polsek Gambir karena mengamuk saat dimintai keterangan oleh rekan-rekan kerjanya.
Dua hari sebelumnya, Kamis subuh (26/3/2015) Bripka SW dijemput Propam (profesi dan pengamanan) ke rumahnya lantaran sudah dua kali menghindari tes narkoba. Pada Sabtu lalu, hasil tes keluar dan SW yang bertugas di unit reserse lantas dimintai keterangan di ruang SPK Polsek Gambir.
Bripka SW menggebrak meja dan mengintimidasi para petugas yang seluruhnya berpangkat lebih rendah daripada dirinya. Susatyo langsung memerintah anggotanya membawa keluar SW. Saat dibawa keluar itu, SW mengamuk. Karena itu, petugas langsung memborgolnya di tiang bendera mapolsek.
“Kami sandarkan ke tiang bendera karena dia berusaha melawan saat akan ditenangkan. Dia merasa sakit hati,” ungkap Susatyo mengku sudah lama memantau kinerja Bripka SW. Sebab, dia sering absen kerja dan performanya tidak maksimal.
Tidak manusiawi
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, tindakan Susatyo itu tak dapat dibenarkan. Karena itu Kapolri dan Kapolda Metro Jaya harus segera mengusut dan menindak pihak-pihak yang terlibat pada perbuatan tersebut.
Menurut Neta, sebagai aparat penegak hukum yang mengemban fungsi pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat, seluruh anggota Polri harus bisa menjadi dan memberi contoh kepada masyarakat.
Artinya, dalam melakukan penegakan hukum, anggota Polri tidak boleh melakukan pelanggaran hukum, apalagi melakukan penzaliman terhadap tersangka.
Jadi apa yang terjadi di Polsek Gambir tersebut menurut Neta, adalah sebuah tindakan yang tidak pantas dan sebuah gambaran betapa zalimnya Polri. Tidak hanya kepada masyarakat, tapi juga terhadap anggotanya sendiri.
“Anggotanya saja diperlakukan demikian, bagaimana lagi dengan masyarakat. Sebejat apapun seseorang melakukan pelanggaran hukum, dia tetap tidak boleh diperlakukan tidak manusiawi, bahkan penjahat yang hendak dieksekusi mati pun, hak-haknya sebagai manusiaa tetap harus dihormati,” katanya, Senin (30/3/2015).
Neta menilai mengikat oknum polisi seperti yang terjadi di Polsek Gambir merupakan tindakan di luar batas kemanusiaan. Karena itu Kapolri dan Kapolda Metro Jaya harus mengingatkaan bahwa tindakan tersebut tak boleh terulang lagi.
“Tindakaan seperti itu tidak ada hubungannya dengan efek jera dan juga tidak ada dasar hukumnya. Alangkah bijaknya jika polisi berengsek itu diikat di dalam sel, untuk kemudian segera dipecat, jika kejahatannya sudah luar biasa. Polisi-polisi seperti itu tidak pantas dipertahankan, tapi juga tidak pantas jika diperlakukan tak manusiawi,” ujar Neta.
Mengenai SW yang diikat di tiang bendera, Susatyo menuturkan, hal itu dilakukan karena SW mengamuk pada saat menjalani pemeriksaan. Meski demikian, dia membantah, SW diikat selama tiga hari.
”Bukan tiga hari. Gila aja tiga hari. Cuma beberapa saat aja. Dia diikat karena kondisinya tidak stabil waktu itu. Setelah tenang, dia dimasukkan lagi ke dalam,” tandas Susatyo.
Susatyo mengatakan kepolisian masih melakukan penyidikan terkait kasus SW. Namun yang pasti, dia mengungkapkan, SW akan menjalani proses rehabilitasi. “Nanti kami rehabilitasi,” ujarnya. []