JAKARTA, WB – Keputusan hakim tunggal sidang praperadilan Sarpin Rizaldi yang membatalkan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan (BG) bertentangan dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHP) karena perkara tersebut bukan kewenangan praperadilan.
Hal itu disampaikan mantan hakim agung Djoko Sarwoko yang menjelaskan di Pasal 77 KUHAP sudah mengatur secara jelas objek praperadilan. Kemudian di hukum acaranya diatur pada Pasal 80 dan 83. Dalam ketentuan itu, penetapan tersangka tidak masuk dalam objek praperadilan.
“Jadi kalau putusan keliru seperti itu secara hukum tidak bisa dilaksanakan,” kata Djoko, Senin (16/2/2015).
Oleh karena itu, ia menyarankan KPK untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk menganulir putusan praperadilan.
“KPK bisa mengajukan kasasi untuk membatalkan putusan itu ke MA dengan melampirkan putusan praperadilan itu,” ujarnya.
Menurut Djoko putusan praperadilan tidak memiliki konsekwensi hukum dalam penanganan perkara BG sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sehingga KPK tetap bisa melanjutkan proses penyidikan terhadap BG. []