JAKARTA, WB – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap melanjutkan program Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP yang sebelumnya sempat ditunda.
“Dari pimpinan (Wakil Ketua KPK Zulkarnain) memberikan saran untuk tetap menjalan e-KTP karena penting buat warga negara,” ujar Tjahjo di Gedung KPK ketika menyerahkan laporan harta kekayaannya, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Untuk diketahui, sebelumnya Tjahjo mengatakan akan menghentikan sementara proses pencetakan KTP elektronik (e-KTP) selama November 2014 untuk mengevaluasi sejumlah persoalan teknis dari e-KTP.
Namun Tjahjo mengaku alasan meberentikan proyek e-KTP itu karena terdapat dugaan korupsi dalam pengadaannya. “Ada hal-hal yang sedang disidik KPK. Jangan sampai mengganggu proses penyidikan, mengganggu proses-proses yang akan menuntaskan masalah itu,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka dengan dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. []