JAKARTA, WB – Konflik sengketa kontrak antara Pemda DKI Jakarta dengan pihak Sea World kembali berlanjut. Kali ini pengakuan dari PT Pembangunan Jaya Ancol mengklaim jika sejak awal Ancol tidak berniat menutup tempat rekreasi air Sea World.
Kuasa hukum PT Pembangunan Jaya Ancol, Iim Zovito Simanungkalit mengatakan, alasan Ancol menutup wahana Sea World karena Sea World dinilai tidak mematuhi perjanjian yang dibuat kedua pihak, di mana sejak selesai kontrak pada Juni 2014, Sea World masih beroperasi sampai akhirnya Ancol terpaksa menutupnya di akhir September lalu.
“Jadi dari awal ini bukan berarti kita yang mulai,” kata Iim, Selasa (7/10/2014).
Selain itu, pihaknya berpegang pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menetapkan status quo antar kedua belah pihak. Itu artinya Sea World tidak diperbolehkan untuk menjual tiket, sementara Ancol tak boleh langsung mengambil alih.
“Perjanjian menurut hukum ada kesepakatan dua belah pihak, itu saja yang belum tercapai,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahol) sebelumnya memerintahkan jajarannya untuk menutup wahana rekreasi Sea World karena dianggap sudah melanggar perjanjian awal.
Pada perjanjian awal yang bersifat bangun-serah atau “built operational transfer” (BOT), tercatat selama 25 tahun namun pihak Sea World malah tetap beroperasi tanpa mengembalikannya terlebih dahulu. []