JAKARTA, WB – Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku telah membongkar kasus korupsi yang melibatkan pejabat Kemenkum HAM terkait gratifikasi pengangkatan notaris.
“Saya membongkar kasus tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat soal adanya pejabat yang menerima gratifikasi dan pemerasan,” kata Denny, Senin (29/9/2014).
Sebelum kasus ini dibawa ke Kejaksaan Agung, Denny mengaku telah melakukan penyelidikan secara internal dengan memanggil pihak terkait yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Pihak yang dimaksud kata Denny yakni NA (Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemhuk dan HAM) dan LSH (Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenhuk dan HAM).
“Kita berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 95 juta di dalam kamar apartemen LH dan selanjutnya kasus tersebut diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terangnya.
Kasus ini sebenarnya sempat ditangani oleh KPK, namun, diserahkan ke Kejaksaan Agung. Denny sendiri juga telah dimintai keterangan lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung untuk bersedia membongkar kasus tersebut.
“Saat ini, saya datang ke Kejaksaan Agung bukan karena dipanggil, melainkan untuk memudahkan proses penyidikan kasus korupsi yang dibongkarnya sendiri,” tuturnya.
Kejagung sudah menetapkan LH dan NA sebagai tersangka dalam kasus korupsi dengan modus gratifikasi. Keduanya telah mendapat sanksi internal berupa sanksi kepegawaian, disiplin berat, dan dinonaktifkan dari jabatannya.[]