JAKARTA, WB – Sidang kasus proyek Sistem Komuniasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (11/6) dengan terdakwa pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo,
Dalam kesempatan tersebut, Anggoro mengatakan mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban adalah seorang pengecut karena tidak berani menindaklanjuti proyek SKRT. Anggoro juga menuding Kaban hanya mencari aman dan selamat dalam menangani proyek tersebut.
“Di sidang ini, lebih baik saya terus terang katakan kalau saya tidak respect dengan MS. Dia Menteri yang pengecut dan hanya cari selamat,” ujarnya di Tipikor, Rabu (11/6/2014).
Anggoro menceritakan, sebelumnya ia pernah meminta kepada Kaban, untuk menindaklanjuti lagi proyek SKRT. Pasalnya, Anggoro beranggapan proyek tersebut sayang jika tidak dilanjutkan karena peralatan SKRT di Kementerian Kehutanan sudah tersedia, dan bakal terbengkalai jika tidak dipakai.
“Jadi SKRT ini eman kalau tidak dipake, karena biayanya sekitar Rp 2 triliun lebih. Kita usahakan cari soft loan setengah mati jungkir balik,” terangnya.
Meski begitu, Anggoro mengatakan, Kaban tetap menolak tawaran yang diberikan olehnya. Ia malah meminta Anggoro untuk membuat surat resmi mengenai pelaksanan proyek tersebut.
Dalam surat dakwaan Anggoro disebutkan MS Kaban pernah menerima suap dari Anggoro sebesar 25.000 dollar AS setelah DPR menyetujui proyek tersebut untuk digarap oleh PT Masaro Radiokom. Nilai proyek tersebut sebesar Rp 4,2 triliun yang diajukan oleh Kementerian Kehutanan.
Tidak hanya itu, dalam rekaman sadapan yang diputar oleh Jaksa terdengar jelas percakapan antara Kaban dengan Anggoro. Kaban mengatakan “Ini agak emergency, bisa kirim 10.000? Seperti kemarin, bungkus kecil saja. Kirim ke rumah sekitar jam 8 gitu.”
Dengan permintaan tersebut, Anggoro akhirnya mengirimkan uang lagi sebesar 10.000 dollar AS pada 17 Agustus 2007. Kemudian Anggoro memberikan lagi sebesar 20.000 dollar AS melalui supir pribadi Kaban, Muhammad Yusuf. Bahkan pada 25 Februari Anggoro juga telah memberikan cek perjalanan sebesar Rp 50 juta.
Permintaan tersebut masih terlanjur, Jaksa mencatat pada 28 Maret 2008 Ketua Partai Bulan Bintang Tersebut juga disebut meminta uang kembali kepada Anggoro sebesar 40.000 dollar AS dan masih ada kemungkinan fakta baru yang menyebut jika Kaban kembali melakukan hal yang sama. []