NASIONAL

Prabowo Tunjuk Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP Gantikan Listyo

0
×

Prabowo Tunjuk Ariyo Windutomo Jadi Plt KSP Gantikan Listyo

Sebarkan artikel ini

Wartabuana.com | Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (4/11/2026). Penunjukan tersebut dilakukan setelah Prabowo menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan itu diambil untuk memastikan tugas dan fungsi Kantor Staf Kepresidenan tetap berjalan di tengah kekosongan kepemimpinan.

Sebelum ditunjuk sebagai Plt KSP, Ariyo menjabat Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

Penunjukan Ariyo Bersifat Sementara

Prasetyo menjelaskan, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo pada Rabu pagi. Selanjutnya, Ariyo dipercaya menjalankan tugas sementara di lingkungan KSP.

Namun, pemerintah belum menyampaikan kepastian mengenai durasi penugasan Ariyo maupun waktu penetapan kepala KSP definitif.

Di tengah pergantian tersebut, pemerintah juga berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Listyo Sigit Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

Pergantian pimpinan KSP ini berlangsung setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal.

Ketiga tersangka tersebut disebut menggunakan inisial LSP, ASN, dan EH. Mereka masing-masing merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya menyampaikan penetapan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Pemerintah Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri agar perkembangan perkara tersebut tidak berdampak terhadap pelayanan kepolisian.

Penunjukan Ariyo menjadi langkah sementara pemerintah untuk menjaga kesinambungan tugas di lingkungan Istana.

Sementara itu, perkara dugaan penyadapan masih dalam proses hukum. Status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *