NEWS

JAGALAH WARGA Buka Posko Aduan, Korban Transaksi Digital Bisa Melapor

0
×

JAGALAH WARGA Buka Posko Aduan, Korban Transaksi Digital Bisa Melapor

Sebarkan artikel ini

Wartabuana.com | Kasus transaksi digital tanpa izin kembali menyoroti lemahnya posisi nasabah ketika berhadapan dengan lembaga keuangan. Menjawab persoalan tersebut, Koalisi Jaringan Advokasi Perlindungan Hak Warga Negara (JAGALAH WARGA) meluncurkan Posko Pengaduan Kasus Transaksi Tanpa Izin sekaligus mendesak perbaikan sistem keamanan dan perlindungan konsumen.

Peluncuran dilakukan dalam diskusi publik bertajuk “Membela Hak Publik: Kerentanan Warga Negara dalam Transaksi Digital”. Forum ini menyoroti risiko penyalahgunaan kode OTP (One-Time Password), nomor telepon daur ulang, hingga penanganan sengketa transaksi yang dinilai belum berpihak kepada korban.

Korban Ceritakan Pengalaman Kehilangan Dana

Salah satu korban, Ahmad Faisol, mengaku baru mengetahui saldo rekeningnya habis ketika memeriksa rekening melalui ATM. Ia menyebut tidak menggunakan mobile banking karena khawatir terhadap keamanan digital.

“Saya hanya disodorkan daftar riwayat transaksi yang dianggap sah oleh pihak bank,” ujarnya, seraya menyoroti minimnya tindak lanjut yang ia rasakan.

Pengalaman serupa disampaikan Jessica Tjondrowidjojo. Ia mengaku kartu kreditnya digunakan untuk 15 transaksi tanpa izin ketika dirinya sedang tidur. Menurut kesaksiannya, sanggahan ditolak karena transaksi menggunakan OTP.

Jessica menduga pelaku memanfaatkan nomor telepon lamanya yang telah didaur ulang, tetapi masih terhubung dengan akun kartu kredit. Setelah kasusnya ramai di Threads, ia menyebut bank memberikan pengurangan sebagian tagihan.

Koalisi Soroti OTP dan Tanggung Jawab Penyedia Layanan

Dalam diskusi tersebut, Halili Hasan dari SETARA Institute menyoroti kecenderungan korban menyalahkan diri sendiri dan enggan melapor. Kondisi ini dinilai dapat menghambat pengungkapan kasus sekaligus mengaburkan kebutuhan evaluasi sistem keamanan.

Koalisi mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat akuntabilitas penyedia layanan keuangan dan telekomunikasi.

Perwakilan koalisi, Saidiman Ahmad, juga mendorong penggunaan sertifikat elektronik melalui penyelenggara sertifikasi elektronik tepercaya untuk menjamin identitas dan keaslian transaksi berisiko.

Posko Pengaduan Dibuka untuk Masyarakat

Masyarakat yang mengalami transaksi digital tanpa izin dapat menghubungi Posko Pengaduan JAGALAH WARGA melalui:

  • Telepon/WhatsApp: 08-1313-7171-45
  • Instagram: @koalisijagalahwarga

Koalisi ini terdiri dari SETARA Institute, PBHI, INKLUSIF, SEJUK, Media Link, HRWG, dan Imparsia.

Melalui posko tersebut, JAGALAH WARGA berharap korban memiliki akses advokasi dan ruang pengaduan. Penguatan perlindungan konsumen dinilai penting agar penanganan transaksi mencurigakan tidak semata-mata membebankan tanggung jawab kepada nasabah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *