Wartabuana.com | Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan artis Ruben Onsu di Polres Metro Jakarta Selatan memasuki babak baru. Laporan polisi terhadap Ruben telah dicabut pihak pelapor, dan kepolisian kini menyiapkan proses restorative justice (RJ).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo menjelaskan, pencabutan laporan menjadi dasar bagi penyidik untuk memfasilitasi pertemuan kedua pihak. Langkah tersebut ditempuh untuk mencari penyelesaian secara damai sesuai prosedur hukum.
Penyidikan Berpotensi Dihentikan
Setelah proses RJ dilakukan, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan kesepakatan damai telah tercapai, penyidikan dapat dihentikan.
“Setelah RJ, penyidik akan melakukan gelar perkara yang tujuannya untuk menghentikan penyidikan,” ujar Joko kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Apabila penghentian penyidikan disetujui sesuai ketentuan, kepolisian akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dengan demikian, status tersangka Ruben dalam perkara tersebut akan gugur sesuai proses hukum yang berlaku.
Kasus Bermula dari Dugaan Investasi
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Menurut keterangan kepolisian, perkara bermula ketika Ruben disebut menawarkan investasi melalui usaha yang dijalankannya. Korban kemudian menyerahkan modal berdasarkan kesepakatan keuntungan.
Namun, keuntungan yang dijanjikan disebut belum diterima dan modal juga belum dikembalikan. Kondisi tersebut kemudian berujung pada laporan dugaan penipuan dan penggelapan.
Kini, proses hukum memasuki tahap RJ. Kepolisian masih harus menyelesaikan seluruh tahapan sebelum penyidikan secara resmi dihentikan.













