Wartabuana.com | Masyarakat di Banten berpeluang mendapatkan layanan peralihan hak tanah yang lebih cepat. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten tengah menguji coba layanan Peralihan Hak 10 Hari sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan.
Kepala Kanwil BPN Banten Harison Mocodompis mengatakan target tersebut hanya dapat tercapai melalui kolaborasi BPN, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan pemerintah daerah.
“Kalau semuanya komit, saya 80, 90, bahkan 100 persen yakin itu akan terwujud,” ujar Harison, Kamis (13/8/2026).
Kota Tangerang dan Tangsel Jadi Wilayah Awal
Dalam skema tersebut, proses pembuatan akta, validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga peralihan hak di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai maksimal 10 hari apabila seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal.
Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan menjadi wilayah awal penerapan layanan ini di Banten.
Transformasi juga mencakup layanan pengukuran terjadwal yang ditargetkan selesai 12 hari, dengan waktu tunggu penjadwalan maksimal tujuh hari. Program tersebut telah diterapkan di 400 dari 483 Kantor Pertanahan di Indonesia.
Selain percepatan layanan, BPN Banten terus mengejar sertipikasi aset pemerintah dan tanah wakaf. Dari sekitar 6.000 bidang tanah wakaf yang masih harus diselesaikan, sebanyak 2.034 bidang ditargetkan rampung pada 2026.













