Wartabuana.com | Wacana pemekaran Kabupaten Bekasi dengan membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Bekasi Utara kembali dinilai relevan untuk dikaji secara serius. Perubahan jumlah penduduk, ekspansi industri, pertumbuhan permukiman, hingga kebutuhan pelayanan publik menjadi alasan perlunya evaluasi tata kelola wilayah.
Akademisi Prodi Geografi Universitas Muhammadiyah Indonesia, Dr. Rasminto, menilai pemekaran tidak boleh sekadar dipandang sebagai pembentukan pemerintahan baru. Menurutnya, tujuan utama harus memastikan pelayanan publik lebih dekat dan manfaat pertumbuhan ekonomi tersebar secara merata.
“Wilayahnya berubah, penduduknya berubah, aktivitas ekonominya berubah. Maka tata kelolanya juga harus berani dievaluasi,” ujar Rasminto, Selasa (11/8/2026).
Kajian Pemekaran Bekasi Utara Sejak 2008
Rasminto mengingatkan, gagasan DOB Bekasi Utara bukan isu baru. Kajian awal telah dilakukan sejak 2008 sehingga perlu diperbarui menggunakan data terbaru.
Pembaruan kajian, kata dia, harus mencakup kependudukan, kemampuan fiskal, pusat pertumbuhan ekonomi, akses pendidikan dan kesehatan, jaringan transportasi, kawasan industri, pertanian, pesisir, tata ruang hingga lingkungan.
Ia menegaskan besarnya aktivitas industri tidak otomatis menjamin pemerataan kesejahteraan.
“Jangan terjebak pada angka PDRB. Yang penting adalah bagaimana manfaat pertumbuhan itu tersebar secara spasial,” katanya.
Pemekaran Harus Berbasis Data
Rasminto meminta wacana pemekaran diuji secara objektif sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk persyaratan kewilayahan, kapasitas daerah, dan administratif.
Menurutnya, pemekaran layak dipertimbangkan jika mampu memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan mengoptimalkan potensi ekonomi lokal.
Namun, aspek lingkungan juga harus menjadi perhatian agar pemekaran tidak menimbulkan persoalan baru.
“Pemekaran harus menjadi instrumen penataan wilayah, bukan sekadar pemindahan pusat kekuasaan,” tegasnya.
Rasminto mendorong Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat membuka kembali kajian tersebut dengan melibatkan pemerintah pusat, DPRD, akademisi, masyarakat, serta pemangku kepentingan terkait.













