NEWS

Koalisi Masyarakat Sipil Desak DJP Hentikan Pelibatan Babinsa Awasi Pajak

×

Koalisi Masyarakat Sipil Desak DJP Hentikan Pelibatan Babinsa Awasi Pajak

Share this article

Wartabuana.com | Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menyatakan penolakan terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membuka ruang pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pembangunan jejaring informasi pengawasan kepatuhan wajib pajak hingga tingkat desa dan kelurahan. Menurut koalisi, kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan batas kewenangan sipil dan militer serta memunculkan rasa takut dalam hubungan antara masyarakat dan otoritas pajak.

Dinilai Tak Sejalan dengan Mandat TNI

Koalisi menegaskan bahwa pengawasan dan pemungutan pajak merupakan fungsi administrasi pemerintahan sipil yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, perlindungan data, dan pelayanan publik. Dalam sistem self-assessment, pengawasan seharusnya dijalankan oleh otoritas perpajakan dan aparat penegak hukum sipil yang memiliki kewenangan jelas.

Mereka menilai pelibatan Babinsa tidak sejalan dengan mandat TNI sebagaimana diatur dalam UU TNI, karena pengawasan kepatuhan pajak maupun pendataan aktivitas ekonomi warga bukan merupakan bagian dari tugas pertahanan negara. Selain itu, keterlibatan aparat kewilayahan dinilai berisiko terhadap kerahasiaan data wajib pajak, membuka peluang penyalahgunaan informasi, hingga menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Minta Kebijakan Dicabut dan Diawasi

Koalisi mendesak DJP dan Kementerian Keuangan mencabut kebijakan tersebut, sementara Panglima TNI diminta memastikan Babinsa tidak dilibatkan dalam pengawasan maupun penagihan pajak. Pemerintah dan DPR juga diminta mengevaluasi kebijakan yang melibatkan aparat keamanan agar tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, supremasi sipil, perlindungan hak asasi manusia, serta kerahasiaan data wajib pajak. Koalisi menilai kepatuhan pajak yang berkelanjutan hanya dapat dibangun melalui pelayanan yang transparan, edukasi, dan kepercayaan masyarakat, bukan melalui pendekatan yang berpotensi menimbulkan intimidasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *