Mbah WP
Mbah WP
NEWS

Kuasa Hukum Keberatan Penyelidikan Dugaan Pencurian Dihentikan, Soroti Terduga Belum Pernah Diperiksa

×

Kuasa Hukum Keberatan Penyelidikan Dugaan Pencurian Dihentikan, Soroti Terduga Belum Pernah Diperiksa

Share this article

Wartabuana.com | Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta mengajukan keberatan atas keputusan penghentian penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan kliennya di Polres Metro Jakarta Pusat. Menurut tim kuasa hukum, penghentian tersebut dilakukan sebelum seluruh pihak yang diduga terkait diperiksa, sehingga dinilai belum mencerminkan proses penyelidikan yang menyeluruh.

Kuasa hukum menilai masih terdapat sejumlah fakta dan alat bukti yang seharusnya didalami sebelum penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Bermula dari Transaksi Mencurigakan di Rekening Korban

Perkara ini bermula ketika Bangun Paulus Tudungta menemukan adanya transaksi yang tidak dikenalnya pada rekening Bank BCA miliknya pada 17 Februari 2026.

Berdasarkan data mutasi rekening yang diperoleh dari pihak bank, dalam rentang waktu 05.23 WIB hingga 05.40 WIB terjadi serangkaian transaksi berupa transfer dan penarikan tunai dengan total nilai kerugian yang diklaim mencapai Rp19.250.000.

Merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut, Bangun kemudian menelusuri lokasi mesin ATM tempat transaksi berlangsung.

Rekaman CCTV Disebut Mengarah kepada Terduga

Menurut kuasa hukum, penelusuran tersebut membawa korban ke sebuah minimarket lokasi ATM.

Di tempat itu, mereka mengaku memperoleh rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan seseorang berinisial VL sedang melakukan transaksi pada waktu yang disebut bertepatan dengan catatan transaksi di rekening korban.

Temuan tersebut, menurut kuasa hukum, menjadi salah satu dasar laporan polisi yang kemudian diajukan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penghentian Penyelidikan

Meski laporan telah disertai data mutasi rekening dan rekaman CCTV, penyelidikan atas laporan polisi Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) tertanggal 20 April 2026 dengan alasan peristiwa tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Keputusan inilah yang dipersoalkan oleh kuasa hukum.

Menurut Iskandar Halim Munthe, SH., MH., penyidik belum pernah meminta keterangan terhadap pihak yang diduga terlibat, yakni VL.

Selain itu, pihaknya juga menyebut penyidik belum meminta keterangan dari pihak Bank BCA maupun pihak minimarket yang menguasai rekaman CCTV.

Penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian diperiksa. Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan terlapor,” ujar Iskandar Halim Munthe.

Minta Pemeriksaan Dilakukan Secara Menyeluruh

Tim kuasa hukum berpandangan bahwa seluruh alat bukti yang telah tersedia semestinya diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif.

Menurut mereka, penghentian penyelidikan sebelum pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang relevan berpotensi menghambat pengungkapan perkara secara utuh.

Atas dasar itu, mereka meminta agar penyelidikan dibuka kembali sehingga seluruh saksi maupun pihak yang diduga terkait dapat dimintai keterangan sesuai prosedur hukum.

Pengaduan Diajukan ke Kapolri dan Sejumlah Lembaga

Sebagai tindak lanjut, Bangun Paulus Tudungta melalui kuasa hukumnya menyatakan telah mengajukan pengaduan kepada Kapolri, sejumlah unsur pengawasan internal Polri, KPK, serta 14 instansi lainnya.

Melalui pengaduan tersebut, mereka meminta agar laporan dugaan pencurian diproses kembali, dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang relevan, termasuk VL, serta dilakukan evaluasi terhadap penanganan perkara oleh penyidik.

Menunggu Tanggapan Aparat Penegak Hukum

Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum bagi kliennya sekaligus memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta Pusat maupun pihak yang disebut dalam laporan mengenai keberatan yang diajukan kuasa hukum tersebut. Apabila nantinya terdapat tanggapan atau penjelasan resmi dari kepolisian maupun pihak terkait, pemberitaan ini akan diperbarui guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *