WARTABUANA – Sebuah pengadilan distrik di Moskow pada Sabtu (20/2) menjatuhkan denda sebesar 850.000 rubel Rusia (10 rubel Rusia = Rp1.901) terhadap kritikus Kremlin Alexei Navalny karena menghina seorang veteran Perang Dunia II (PD II) asal Rusia.
Pihak penuntut mengajukan denda sebesar 950.000 rubel Rusia. Namun, pengadilan memandang fakta bahwa Navalny memiliki seorang anak di bawah umur sebagai alasan untuk memberikan keringanan.
Pengadilan memutuskan bahwa sang aktivis bersalah karena pada 2 Juni membuat komentar daring yang menghina Ignat Artemenko, seorang veteran PD II, yang mengungkapkan dukungan terhadap amendemen konstitusi Rusia.
Sebelumnya pada pekan ini, juru bicara Kremlin Dmitry Peskov menyampaikan kepada wartawan bahwa tindakan menghina veteran tidak dapat diterima di Rusia.
Dalam sidang lainnya pada Sabtu, Pengadilan Kota Moskow menyetujui putusan pengadilan rendah terkait hukuman penjara untuk Navalny, tetapi mengurangi masa hukumannya lebih dari satu bulan.
Setelah dikurangi masa tahanan rumah, Navalny akan mendekam di balik jeruji besi selama sekitar 2,5 tahun atas kasus penipuan yang melibatkan perusahaan kosmetik Prancis, Yves Rocher.
Tokoh oposisi berusia 44 tahun itu berjanji akan mengajukan banding atas kedua putusan tersebut. [Xinhua]