WARTABUANA- Peneliti dari Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Dr. BM Purwanto menyarankan pemerintah untuk segera menuntaskan amanat PP UU No.53 Tahun 1999, sebagai solusi atas pembagian tugas dan kewenangan BP Batam dan Pemerintah Kota Batam.
UU No.53 Tahun 1999, Pasal 21 sudah mengamanatkan dan sampai hari ini belum terwujud, yang mengatur hubungan antara BP Batam dan Pemko Batam.
Cara ini bisa menjadi salah satu solusi jangka pendek yang kemudian bisa membuat keseimbangan antara BP Batam dan Pemerintah Kota.
Keseimbangan ini sangat dibutuhkan tidak hanya untuk kepastian bisnis, tetapi juga bagi kepastian master plan dari Batam itu, misalnya 5 tahun atau 10 tahun kedepan. Sembari kemudian pemerintah pusat, dan Pemko serta BP Batam, duduk bersama memastikan desain yang terbaik itu seperti apa.[]