JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), direncanakan akan kembali memanggil sejumlah anggota DPR yang diduga menerima aliran dana korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, atau e-KTP.
Para anggota dewan itu rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus, alias Andi Narogong.
Untuk perkara e-KTP, minggu ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terutama dari bidang politik,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (3/7/2017).
Hampir keseluruhan politisi yang akan dipanggil itu menjadi saksi untuk tersangka Irman dan Sugiharto yang sudah didakwa merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Febri mengatakan, pihaknya tengah fokus mendalami proses pertemuan dan pembahasan proyek senilai Rp 5,9 triliun.
“Jadi minggu ini mulai intens fokus soal pembahasan anggaran atau indikasi pertemuan pembahasan proyek e-KTP dan indikasi dana ke sejumlah pihak,” urainya.
Sebab, dalam dakwaan maupun tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto, beberapa nama anggota DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan ikut menikmati aliran dana tersebut.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa Irman dan Sugiharto melakukan korupsi e-KTP dan merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun secara bersama-sama. Banyak nama-nama besar yang disebut menerima aliran dana haram tersebut.
Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga telah menetapkan Andi Agustinus, alias Andi Narogong sebagai tersangka korupsi e-KTP. Andi yang merupakan seorang pengusaha ini disebut sebagai otak bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.
KPK juga menetapkan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Markus Nari pun ikut ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan perkara tersebut. []