JAKARTA, WB – Selama bulan Ramadan, Pemprov DKI memerintahkan semua pengelola tempat hiburan malam agar menutup usahanya.
Seruan itu dilakukan oleh Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Jeje Nurjaman.
Himbauan tersebut kata Jeje, masuk dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Catur Laswanto per 16 Mei 2017. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata di Jakarta.
Selain kedua usaha tersebut, pelarangan operasioanl selama bulan puasa berlaku juga pada tempat usaha mandi uap, griya pijat, permainan mesin judi dan bar.[]