JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK menyita uang Rp 100 Juta dari rumah dinas tersangka di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (16/9/2016) malam.
Dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Sabtu (17/9/2016) sore, Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp 100 juta dari kamar rumah dinas tersangka. Uang tersebut pemberian dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. “Penyidik meminta bungkusan yang diberikan XSS kepada IG. Dari OTT diamankan Rp 100 juta,” kata Agus.
Uang tersebut diambil dari kamar tidur Irman. Setelah menemukan barang bukti tersebut, penyidik langsung membawa Irman, Sutanto, istrinya bernama Memi, dan adik Sutanto bernama Willy. Kemudian, KPK membebaskan Willy karena tidak terkait dengan kasus tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Irman, Sutanto, dan Memi sebagai tersangka. Sutanto dan Memi sebagai pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Irman sebagai penerima disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Di kesempatan terpisah, pengacara keluarga Irman Gusman, Tommy Singh, mengungkapkan kronologi penangkapan kliennya oleh KPK.
Menurut Tommy, Jumat (16/9/2016) malam, Irman kedatangan tamu di rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan. “Beliau sedang makan di luar, tapi tamu menunggu. Sudah dibilang besok saja (ketemu), orangnya tetap menunggu,” ujar Tommy di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Kemudian, Irman pulang dan sempat berbincang dengan tamu tersebut. Namun, Tommy tak tahu persis apa yang dibicarakan. Tak lama kemudian, tamu Irman pulang. “Setelah tamunya pulang sepertinya dari KPK datang menanyai Pak Irman,” kata Tommy.
Setelah itu, beberapa penyidik KPK menangkap Irman dan membawanya ke Gedung KPK, Sabtu (17/9/2016) dinihari. []