JAKARTA, WB – Human Rights Working Group (HRWG), sebuah koalisi masyarakat sipil Indonesia untuk advokasi internasional, mengecam keras tindakan Pemerintah Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, yang mengeluarkan Surat pembubaran Ahmadiyah di daerah tersebut. Upaya pembubaran dan bahkan rencana pengusiran Ahmadiyah ini bertentangan dengan Pancasila, Undang-undang Dasar, serta peraturan lainnya. Kebijakan Pemkab
“HRWG menyayangkan Pemerintah masih mengintervensi keyakinan terdalam seseorang, yang menurut Konstitusi hal itu tidak bisa dibatasi, apalagi dilarang”, ujar Rafendi Djamin, Direktur HRWG dalam keterangannya yang diterima redaksi Wartabuana.com, Jakarta, Selasa (19/1).
HRWG menegaskan pula bahwa pembubaran itu seyogyanya tidak dilakukan oleh Pemerintah yang memegang mandat perlindungan HAM. “Harusnya, Negara atau dalam hal ini Pemerintah Daerah yang melindungi setiap orang untuk menganut agama atau keyakinan sesuai hati nuraninya. Bukan sebaliknya. Pemkab tidak punya otoritas untuk masuk ke wilayah internal keagamaan”, tegas Rafendi.
Selain itu, meskipun masih banyak kekurangannya, HRWG menilai SKB tentang Ahmadiyah adalah batas minimal yang boleh dilakukan pemerintah. Dalam negara hukum, setiap orang harus dipandang sama oleh Pemerintah, sebagai warga negara. Bila terjadi pembedaan, maka diskriminasi terjadi. “Untuk itu, harusnya Pemerintah memberikan perlindungan kepada kelompok ini, bukannya malah dibubarkan”.
“Bila memang meresahkan, harusnya dibangun dialog. Ada FKUB yang dapat berperan di sana untuk memfasilitasi hingga akhirnya masyarakat hidup rukun”, demikian ditegaskan Rafendi.
HRWG mendesak Pemerintah Daerah Bangka bertindak profesional, sebagaimana prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, karena Pemda terikat dengan kode etik UU Aparatur Sipil Negara, UU Pemerindah Daerah, dan peraturan lain yang menuntut semua pegawai Negara bekerja menurut Konstitusi. Dalam hal ini, Pemkab Bangka harus mencabut surat tersebut, menghentikan niat pengusiran, dan mendorong dialog kerukunan di antara masyarakat. []