JAKARTA, WB – Untuk pertama kalinya Indonesia melaksanakan Pilkada serentak pada Rabu (9/12) namun semula yang direncanakan ada 269 daerah yang turut serta ada lima daerah terpaksa menunda pesta rakyat tersebut.
Lima daerah itu seperti dilansir dari laman Setkab.go.id adalah Kabupaten Pemantang Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Manado, dan Kabupaten Fakfak, menurut Arief, KPU memutuskan untuk melakukan penundaan menyusul keluarnya keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan gugatan dari pasangan calon (paslon) kepala daerah di lima wilayah tersebut.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan, untuk tiga daerah, Kabupaten Pemantang Siantar, Kabupaten Simalungun, dan Kota Manado, PTTUN wilayah itu mengeluarkan keputusan sela. Sedangkan dua wilayah tersisa, KPU tengah melakukan upaya kasasi.
“Tiga putusan sela PTTUN dan 2 putusan. Untuk 5 daerah ini keputusannya adalah penundaan. Dua daerah (Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak) KPU mengajukan kasasi. Karena sudah ada putusan, sementara untuk yang 3 daerah belum,” terang Arief.
Untuk Kabupaten Pemantang Siantar, Kabupaten Simalungun, dan Kota Manado, lanjut Arief, KPU baru akan melakukan upaya hukum setelah PTTUN wilayah tersebut mengeluarkan keputusan final. “Karena baru berupa putusan sela jadi belum diupayakan, kita hrus menunggu keputusan yang sudah inkrah,” ungkapnya. []