JAKARTA, WB – Indonesia tidak mengakui pernikahan sesame jenis bukan karena landasan hak asasi manusia yang tidak terbatas, tapi dibatasi oleh norma agama. Namun demikian kita tidak boleh memusuhi kaum lesbi dan gay.
Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Kamis (2/7/2015). Menag juga mengegaskan, nilai-nilai agama bisa menjadi pertimbangan untuk membatasi HAM seseorang.
“Jadi pembatasan hak dan kebebasan seseorang menurut pasal 28 j ayat 2 pada UUD 1945 tentang HAM itu, bisa dibatasi dengan pertimbangan salah satu dari yang empat, yaitu pertimbangan moral, keamananan, ketertiban umum dan agama,” kata Lukman.
Lukman mengatakan setiap warga negara Indonesia harus patuh pada regulasi itu. “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada UU,” kata dia.
Sementara, lanjut dia, dalam UU 1 Tahun 1974 tentang Perwakinan menyatakan bahwa sahnya perkawinan itu dilakukan antara laki-laki dan perempuan menurut agamanya yang dianutnya.
Politisi PPP ini mengharapkan selalu ada dialog lintas sektoral terkait kesamaan cara pandang tentang larangan pernikahan sesama jenis.
“Tentunya, kita sama-sama harus terus membangun dialog, membangun kesamaan cara pandang kita, pemahaman kita, paradigma kita. Apa hakikat dari perkawinan, inti dari pernikahan, tujuan dari pernikahan dan lain sebagainya,” katanya.
Kendati demikian, Lukman mengajak masyarakat untuk tidak memusuhi dan mengecilkan kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender. Justru, masyarakat harus merangkul dan mengajak mereka berdialog agar paham esensi dari pernikahan. []