YANGON, Presiden Myanmar U Win Myint dan Penasihat Negara Aung San Suu Kyi yang telah ditahan, divonis penjara empat tahun pada Senin (6/12), kata Mayor Jenderal Zaw Min Tun, kepala Tim Informasi di bawah Dewan Administrasi Negara, kepada Xinhua.
U Win Myint dan Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah atas tuduhan penghasutan berdasarkan Pasal 505 (b) Undang-Undang Pidana dan pelanggaran Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam.
Setelah mereka ditahan pada 1 Februari bersama pejabat lain dari partai National League for Democracy (NLD), kekuasaan negara Myanmar dialihkan ke Panglima Tertinggi Badan Pertahanan Jenderal Min Aung Hlaing setelah pengumuman keadaan darurat negara.
Sejak ditahan, Aung San Suu Kyi telah dituduh melakukan 11 pelanggaran, seperti melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi Negara, sementara U Win Myint menghadapi dua tuduhan yaitu penghasutan dan melanggar Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam.
Persidangan untuk lebih banyak tuduhan terhadap Aung San Suu Kyi akan menyusul.
Militer Myanmar menuduh terjadi kecurangan pemungutan suara secara masif pada pemilihan umum November 2020 di negara itu, yang membuat NLD memenangkan mayoritas kursi di kedua majelis parlemen.
Partai NLD memenangkan mayoritas kursi parlemen dalam pemilihan umum pada 8 November 2015, dan telah menjalankan pemerintahan sejak 2016. Masa jabatan lima tahun pemerintahan NLD diperkirakan berakhir pada Maret 2021. [Xinhua]
Diproduksi oleh Xinhua Global Service