WARTABUANA – Terkait pemberitaan keliru yang menuduh QNET termasuk Perusahaan Money Game dan menggunakan Skema Piramida, PT. QN International Indonesia (PT. QNII) memberikan klarifikasi pada Jumat 27 September 2019 di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Manajemen PT QNET International Indonesia menegaskan, pihaknya adalah Perusahaan Penjualan Langsung yang memiliki legalitas sah dan semua rencana pemasaran melalui verifikasi dan sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 70 Tahun 2019.
Keberadaan PT. AMOEBA INTERNATIONAL yang telah mencoreng nama baik perusahaan merupakan salah satu Support System independent dan bukan bagian dari PT. QNII.
- QNII mengapresiasi dan mendukung upaya penegak hukum memberantas perbuatan siapa saja yang telah melanggar hukum dan merugikan masyarakat.[]