WARTABUANA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan anggota DPR periode 2019 – 2024, agar tidak berprilaku koruptif menyusul akan dilantiknya anggota DPR periode baru pada Selasa (1/10/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa anggota DPR periode mendatang dapat berkaca pada kasus DPR periode 2014-2019. Berdasarkan catatan KPK, ada 24 anggota DPR yang telah diproses hukum mulai dari ketua hingga wakil ketua DPR.
“Mengingat cukup banyak anggota DPR dan DPRD yang diproses dalam kasus korupsi, KPK berharap hal tersebut menjadi pembelajaran ke depan,” katanya, Senin (30/9/2019) kemarin.
Rata-rata kasus terbanyak adalah tindak pidana suap baik terkait pembahasan anggaran, fee proyek ataupun pengaruh terhadap kebijakan impor dan lain-lain. Dengan demikian, menurutnya, hal tersebut semestinya dapat dihindari di masa jabatan anggota DPR periode baru mendatang.
“Semakin sedikit atau bahkan jika memungkinkan tidak ada wakil rakyat yg diproses korupsi tentu akan lebih baik,” ujarnya.
Selain itu, sikap tidak kompromi dan melaporkan gratifikasi ke KPK paling lambat 30 hari kerja dinilai bisa menjadi cara untuk pencegahan korupsi dan tidak diproses secara hukum sesuai Pasal 12 C UU No. 20 tahun 2001.
“Kami sampaikan selamat untuk DPR dan DPD terpilih yang dilantik Oktober ini. Tentu yang terpenting adalah agar tali mandat dari rakyat yang memilih tidak putus saat menjabat,” paparnya.[]