JAKARTA, WB – Gubernur Jambi Zumi Zola kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (9/4/2018). Zumi hadir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikadi terkait proyek-proyek di Jambi.
Hal tersebut seperti yang diutarakan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada sejumlah awak media di Gedung merah putih. “Pemeriksaan ini sebagai pemanggilan ulang terhadap Zumi terkait dengan status tersangka pada dirinya tersebut,` ungkap Febri.
Namun hal yang sangat dinantikan publik saat ini adalah apakah Zumi akannlangsung ditahan, setelah menjalani pemeriksaan lanjutan saat ini. Terlihat Zumi masih menjalani pemeriksaan secara intensif sejak kedatangannya yang diperkirakan pada pukul 10.00 WIB.
Sedianya, Zumi diperiksa pada 4 April 2018. Namun, pengacara Zumi, Muhammad Farizi mengatakan kliennya baru mengetahui ada panggilan pemeriksaan KPK dari media massa. Padahal, menurut KPK, surat panggilan sudah dikirim ke rumah dinas per tanggal 26 maret 2018, dan sudah diterima di sana.
Zumi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar. Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
KPK menduga suap yang diterima Zumi dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi.
Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai “uang ketok”. Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.[]