JAKARTA, WB – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan, dari data Kementerian Hukum dan HAM tercatat masih ada 133 terpidana mati yang menunggu untuk dieksekusi. Dari total jumlah tersebut, 57 diantaranya merupakan terpidana mati kasus narkotika.
“Untuk informasi jumlah terpidana mati di lapas kita ada 133 terpidana. Sebanyak 57 orang terkait kasus narkotika, dua terpidana mati kasus terorisme, dan 74 terpidana mati kasus pidana umum,” kata Yasonna saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (21/1/2015).
Dalam rapat kerja yang dipimpin oleh ketua komisi III, Aziz Syamsuddin, Yasona juga menyinggung terkait cuti hingga pemberian remisikepada terpidana.
“Soal cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan remisi, selama ini Kemenkum HAM kerap dikritik dengan alasan selalu obral remisi khususnya remisi yang diberikan kepada koruptor,” katanya.
Padahal Yasona ingin menjelaskan kembali bahwa fungsilembaga pemasyarakatan bertujuan untuk membina napi. Dan bukan untuk membinasakan
“Remisi bisa saja diberikan kalau warga binaan memenuhi syarat dan berhasil menjalani pembinaan,” tandas Yasonna.[]