MAKASSAR, WB – Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof Dr Musakkir SH, MH, dan seorang dosen, Ismail Alrip SH, MKN digelandang polisi lantaran tertangkap mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama mahasiswinya di Hotel Grand Malibu, Jumat (14/11/2014) dini hari tadi.
Berdasarkan keterangan Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Syamsu Arif, Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mendapat informasi perihal adanya pesta sabu di Hotel Malibu. Maka atas informasi itupun polisi melakukan penggerebekan.
“Di dalam kamar 312, ditemukan Musakkir dan Ismail sedang nyabu bersama seorang mahasiswi yang diketahui bernama Nilam, warga Jalan Mawar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan,” ujar Arif.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita dua paket sabu, lengkap dengan alat hisapnya. Ternyata,
berdasarkan pengakuan ketiga orang yang ditangkap, masih ada rekan lain yang juga menggelar pesta sabu di kamar berbeda di hotel tersebut.
Dari informasi itu, polisi pun langsung melakukan penggerebekan dan menemukan Andi Syamsuddin, alias Ancu (44), warga BTN Ara Keke, Kabupaten Bantaeng, bersama seorang mahasiswi, yang diketahui bernama Ainum Nakiyah (18), warga Jalan Pelita, Makassar.
“Di kamar kedua ini, polisi menyita sabu seberat 1 gram, 2 butir ekstasi, dan alat penghisap sabu (bong),” ujar Arif.
Berdasarkan pengakuan Ancu, barang haram tersebut diperoleh dari teman mereka yang berada di kamar 205.
Tidak menunggu lama, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Harianto alias Ito (32), yang merupakan staf Zona Cafe, warga Jalan Kapasa Raya, Daya, Makassar. Di dalam kamar itu, polisi juga menyita satu paket sabu sisa pakai.
“Semua ada tiga kamar yang digerebek di Hotel Grand Malibu. Total enam orang. Kasus ini masih dikembangkan,” kata Syamsu.
Semua tersangka yang diciduk saat ini ditahan di Polrestabes Makassar. []