JAKARTA, WB – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, menjelaskan bahwa keberadaan ratusan ribu ormas yang memiliki badan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM masih perlu diawasi melalui penguatan undang-undang.
Yasonna mengatkan, berdasarkan catatan Kemenkumham, ormas yang terdata diinstansinya saat ini berjumlah 325.887.
“Dengan jumlah demikian, tentu butuh peraturan yang efektif mencegah, mengawasi dan menindak ormas yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar dan keutuhan NKRI,” papar Yasonna, Jumat (21/7/2017).
Menurutnya, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan memperkuat pemerintah dalam mengawasi ormas yang diduga melenceng dari Pancasil.
Sebab, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan, dianggap tidak memberikan payung hukum yang kuat bagi pemerintah untuk bertindak tegas terhadap ormas-oramas yang saat ini jumlahnya cukup banyak.
“Sikap ini untuk menjaga negara dari berbagai kemungkinan. Kalau dibiarkan, pada gilirannya bangsa kita tidak mampu lagi mengatasi, karena ini gerakan ideologis,” ujarnya.
Saat ini lanjt Yasonna, masih mendata baik ormas yang diduga terindikasi bertentangan dengan Pancasila. Pemerintah dibantu Kepolisian masih mengkaji sejumlah ormas yang berbadan hukum.[]