JENEWA, 8 Maret (Xinhua) — Hampir satu tahun sejak wabah virus corona dinyatakan sebagai “pandemi” global, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Senin (8/3) mengklarifikasi pihaknya telah menggunakan “tingkat peringatan tertinggi” untuk mendesak adanya tindakan dari semua negara pada awal 2020.
Ditanya dalam konferensi pers pada Senin apakah WHO seharusnya menggunakan kata “pandemi” lebih awal, Maria Van Kerkhove, pimpinan teknis WHO untuk COVID-19, mengatakan bahwa WHO mengumumkan Darurat Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional sedini mungkin pada 30 Januari tahun lalu.
Dia mengatakan pengumuman itu memang merupakan tingkat peringatan tertinggi, atau “tingkat tertinggi yang kami bisa nyatakan di bawah hukum internasional.”
Pada 30 Januari 2020, WHO menyatakan wabah penyakit tersebut, yang kemudian dinamai COVID-19, sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional, setelah pembahasan selama dua hari oleh tim ahli internasional.
Michael Ryan, Direktur Eksekutif Program Kedaruratan Kesehatan WHO, mengatakan dalam konferensi pers pada hari yang sama bahwa tingkat tindakan ini merupakan yang “paling tinggi” berdasarkan kesepakatan bersama antara negara-negara anggota WHO.
Lebih lanjut, dia menambahkan ada kesepakatan hukum resmi antara 194 negara anggota WHO yang disetujui tahun 2005. Kala itu, mereka berkumpul dan menyepakati apa kondisi yang dapat digolongkan sebagai tingkat peringatan tertinggi untuk kedaruratan kesehatan masyarakat global.
“Itu merupakan kesepakatan antara semua negara anggota di planet ini, yang disepakati secara hukum, bahwa ini akan menjadi pemicu tindakan kolektif dalam menangani penyebaran penyakit,” katanya.
“Mungkin kami perlu berseru lebih lantang,” kata Ryan, “atau mungkin beberapa orang memang membutuhkan alat bantu dengar.” [Xinhua]