JAKARTA, WB – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merilis terobosan baru berupa layanan Posko Pengaduan di kecamatan yang dibuka tiap hari Sabtu.
Lantas, bagaimana jika warga tetap ingin mengadu langsung ke Balaikota? “Tetap ada yang di Balai Kota. Seumpamanya warga maunya datang ke Balai Kota ya monggo saja, petugas-petugasnya tetap masih ada,” kata Asisten Sekretaris Daerah Bambang Sugiyono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (17/11/2017).
Posko pengaduan di kecamatan akan menjadi alternatif bagi warga yang tidak bisa datang ke Balai Kota. Menurut Bambang, mengadu di kecamatan tetap efektif. Sebab PNS yang ada di kecamatan lebih mengetahui permasalahan yang diadukan warga.
“Kan sayang kalau (permasalahan) harus sampai ke gubernur padahal masalahnya penyelesaian masalah lingkungan,” kata Bambang.
Mulai besok, warga bisa mengadu di kantor kecamatan setiap hari Sabtu pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB. Setelah itu, PNS DKI yang bertugas di kecamatan dan kelurahan setempat akan menindaklanjuti laporan masyarakat pada hari Minggu.
Misalnya, ada aduan soal genangan, petugas akan mengecek langsung ke lapangan. Kemudian, semua aduan masyarakat akan dilaporkan pada hari Selasa saat rapat mingguan di wali kota.[]