JAKARTA, WB – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) KH Hasyim Muzadi menantang Pemerintah Australia membeberkan hasil penyadapan terhadap jaringan telekomunikasi Indonesia.
“Bongkar saja, suruh bongkar saja (Australia), biar jelas apa yang disadap. Dikiranya menyadap itu diperbolehkan secara internasional,” kata Hasyim usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden di Jakarta, Rabu (11/3/2015).
Pernyataan Muzadi itu berkaitan dengan pengakuan Pemerintah Australia yang telah menyadap jaringan telekomunikasi di Indonesia dan sejumlah negara Pasifik lain. Penyadapan tersebut dilakukan melalui salah satu penyedia jasa telekomunikasi besar di Tanah Air.
Hal itu seperti tertuang dalam dokumen laporan rahasia milik bekas pegawai kontrak Badan Intelijen Amerika Serikat (CIA) Edward Snowden.
Penyadapan oleh Pemerintah Australia itu pun diduga sebagai bentuk protes atas ditolaknya permohonan grasi dari dua terpidana mati kasus narkoba dari Australia, Andres Chan dan Myuran Sukumaran.
Pemerintah Indonesia pun mengecam penyadapan tersebut jika itu terbukti dilakukan oleh Pemerintah Australia. []