ARAB SAUDI, WB – Pemerintah Arab telah mengeluarkan aturan ketat dimana, perusahaan akan dikenakan denda sebesar Rp 18 juta jika terbukti memaksa pekerja wanita bekerja sampai malam.
Tak hanya bekerja malam, perusahan juga dikenakan denda yang sama jika luput mencantumkan ketentuan penggunaan cadar selama bekerja.
Hal tersebut diungkap oleh Media lokal Saudi, Al Hayat seperti dikutip laman emirates 247, dimana pemerintah Saudi memang baru saja mengeluarkan peraturan baru bidang ketenagakerjaan.
“Semua perusahaan wajib membuat instruksi tertulis secara jelas tentang aturan mengenakan jilbab selama di kantor. Pelanggar akan dikenakan denda 5.000 riyal,” ungkap laporan tersebut.
Selain soal pakaian, Saudi juga membuat aturan pemisahan tempat kerja bagi pekerja perempuan. Jika kantor tak menyediakan fasilitas tersebut, pemerintah mengenakan denda 10 ribu riyal.
Selain perusahaan, aturan baru ini juga membuat kewajiban ketat bagi para pekerja wanita. Saudi mewajibkan seluruh pekerja untuk mengenakan penutup kepala selama bekerja.
Ketahuan melanggar, para pekerja ini akan dikenakan denda 1.000 riyal atau Rp 3,6 juta.[]